Elang maut Indonesia -Jakarta – Tidak semua orang tahu, bahwa laporan dalam hukum acara pidana punya definisi dan aturan khusus. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan bukan sekadar cerita kepada polisi, melainkan pemberitahuan resmi yang diakui hukum.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 KUHAP, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang, karena hak atau kewajiban, kepada pejabat berwenang tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
“Artinya, siapa pun yang mengetahui tindak pidana boleh melapor, tidak harus korban,” jelas praktisi hukum.
BACA JUGA : Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan
Beda Laporan dan Pengaduan
Banyak masyarakat keliru membedakan laporan dengan pengaduan. Dalam KUHAP, laporan bisa dibuat oleh siapa saja yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Sedangkan pengaduan hanya bisa diajukan oleh korban atau pihak tertentu yang dirugikan, dan biasanya untuk kasus delik aduan seperti pencemaran nama baik atau perzinahan.
Prosedur Lapor ke Polisi Menurut KUHAP
Menurut Pasal 108 hingga 111 KUHAP, langkah resmi membuat laporan adalah:
Datang ke penyidik atau pejabat berwenang.
Menyampaikan identitas dan kronologi kejadian.
Menandatangani laporan atau memberikan cap jempol.
Menerima tanda bukti laporan resmi.
Siapa yang Wajib Melapor?
Tidak semua orang hanya berhak, tapi ada juga yang wajib melapor.
Misalnya, pejabat umum yang mengetahui adanya tindak pidana, atau pihak yang diwajibkan oleh undang-undang khusus, seperti tenaga medis yang menemukan kasus kekerasan anak.
BACA JUGA :Polisi dan Lembaga Pengawas Diingatkan Wajib Terima Aduan
Sanksi Jika Tidak Melapor
KUHAP memang tidak memberi sanksi umum bagi warga yang tidak melapor. Namun, undang-undang lain seperti UU Perlindungan Anak dan UU Terorisme memberikan ancaman pidana bagi yang sengaja tidak melapor kejahatan tertentu.
Kesimpulan
Melapor bukan hanya soal melindungi diri sendiri, tapi juga menjaga keamanan masyarakat. Dengan memahami prosedur dan aturan dalam KUHAP, warga bisa ikut berperan aktif dalam penegakan hukum.